Minggu, Oktober 5, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
beritabumn.com
  • Home
  • Seputar BUMN
  • Nasional
  • Bisnis
  • Himbara
  • Login
No Result
View All Result
beritabumn.com
Home Business

Revisi UU BUMN Dipastikan Hapus Rangkap Jabatan Wamen di Komisaris

doddodydod by doddodydod
26 September 2025
in Business
0
Revisi UU BUMN Dipastikan Hapus Rangkap Jabatan Wamen di Komisaris

Revisi UU BUMN Dipastikan Hapus Rangkap Jabatan Wamen di Komisaris

585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaBUMN.com – Rencana revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dipastikan membawa perubahan penting dalam tata kelola perusahaan pelat merah. Salah satu poin utama adalah penghapusan praktik rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) yang saat ini masih tercatat menduduki posisi komisaris di sejumlah BUMN.

Langkah tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa perubahan aturan ini akan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wamen merangkap jabatan. Putusan itu tercantum dalam Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang memberikan batas waktu maksimal dua tahun bagi wamen yang saat ini masih menjabat komisaris.

Related posts

No Content Available

Menurut Dasco, poin larangan rangkap jabatan tersebut akan dituangkan secara eksplisit dalam revisi UU BUMN. Ia menambahkan, kebijakan baru ini sekaligus menjawab kebutuhan reformasi kelembagaan agar tata kelola BUMN lebih transparan dan akuntabel.

Selain mengatur soal rangkap jabatan, revisi UU BUMN juga disebut akan membawa perubahan signifikan terhadap status Kementerian BUMN. Nantinya, kementerian tersebut akan diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Transformasi ini dipandang relevan karena sejumlah fungsi Kementerian BUMN sudah beralih ke lembaga baru, yakni BPI Danantara.

Dasco menjelaskan bahwa peran kementerian ke depan akan lebih terbatas. Fungsi utama yang tersisa adalah sebagai regulator pemegang saham seri A serta pemberi persetujuan terhadap Rencana Perusahaan dan Program (RPP). Dengan begitu, fokus kelembagaan diharapkan lebih jelas dalam menjalankan pengawasan dan pengaturan.

Tidak hanya itu, revisi UU BUMN juga akan menyinggung soal status hukum pejabat BUMN. Dalam ketentuan yang berlaku sekarang, para pimpinan perusahaan pelat merah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara. Namun, Dasco mengungkapkan adanya kemungkinan perubahan yang akan mengembalikan status tersebut seperti semula.

Menurutnya, wacana ini muncul sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menilai pejabat BUMN tetap memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan negara. Karena itu, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di tingkat legislasi untuk memastikan apakah status tersebut akan benar-benar dipulihkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan tidak hanya berlaku bagi menteri, melainkan juga bagi wakil menteri. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dipisahkan dari amar putusan. Dengan demikian, setiap pejabat negara wajib mematuhinya demi menjamin kepastian hukum.

Keputusan untuk merevisi UU BUMN dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat integritas pengelolaan perusahaan milik negara. Dengan menghapus rangkap jabatan, pemerintah berupaya mencegah konflik kepentingan sekaligus meningkatkan kinerja manajemen. Selain itu, perubahan status kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan penyelenggara diharapkan mampu menciptakan struktur yang lebih efisien.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai pembahasan lebih lanjut tetap diperlukan. Perubahan status pejabat BUMN menjadi penyelenggara negara, misalnya, akan berimplikasi pada kewajiban pelaporan harta dan aturan etik yang lebih ketat. Hal ini berpotensi menimbulkan perdebatan di parlemen sebelum revisi resmi disahkan.

Dengan berbagai perubahan tersebut, revisi UU BUMN diharapkan mampu menjawab tantangan tata kelola sekaligus memperkuat peran perusahaan pelat merah sebagai penopang perekonomian nasional.

Tags: komisarisrangkap jabatanrevisiUU BUMNwamen

POPULAR NEWS

  • Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025

    Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Sri Mulyani Salurkan Rp 16 Triliun SAL untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Lima BUMN Tetap di Bawah Kemenkeu Usai Revisi UU

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Dirjen Hubdat Aan Suhanan Pimpin Langsung Rampcheck di Rest Area KM 45A

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Kemenhub Tegaskan Pentingnya Sinergi Stakeholders Kendalikan Arus Lalu Lintas

    585 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Home
  • Seputar BUMN
  • Nasional
  • Bisnis
  • Himbara
© Copyright BeritaBumn Team All Rights Reserve
No Result
View All Result
  • Home
  • Seputar BUMN
  • Nasional
  • Bisnis
  • Himbara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In