BeritaBUMN.com – Pemerintah memastikan lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meskipun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN telah rampung direvisi. Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa kelima perusahaan tersebut memiliki peran khusus sebagai special mission vehicle (SMV).
Adapun lima BUMN yang dimaksud yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Seluruhnya menjalankan fungsi strategis yang bersentuhan langsung dengan kebijakan fiskal pemerintah.
Purbaya menuturkan, keberadaan perusahaan-perusahaan itu penting sebagai instrumen pendukung Kemenkeu. Menurutnya, Kemenkeu membutuhkan wadah yang mampu bergerak cepat di sektor keuangan maupun investasi ketika diperlukan. Oleh sebab itu, status kelima BUMN tersebut tidak akan bergeser meski aturan baru tengah dibahas.
“SMV ini punya peran yang harus dijaga. Mereka bisa digunakan sebagai instrumen fiskal yang masuk ke pasar saat kondisi mendesak. Karena itu, posisi mereka di bawah Kemenkeu tetap dipertahankan,” ujarnya dalam keterangannya di kantor Kemenkeu.
Sementara itu, revisi Undang-Undang BUMN masih menjadi sorotan. Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003. Dalam rancangan tersebut, terdapat wacana untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Meski demikian, tidak ada rencana untuk meleburkan Kementerian BUMN dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Perubahan itu menimbulkan sejumlah diskusi, baik di kalangan legislatif maupun publik. Sebagian pihak menilai penurunan status kementerian dapat mengurangi kewenangan pengelolaan, sementara lainnya memandang langkah tersebut akan mendorong tata kelola yang lebih efisien. Namun, posisi lima BUMN SMV tetap dianggap strategis di bawah Kemenkeu dan tidak tersentuh revisi.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU BUMN juga mencakup sejumlah poin lain, seperti larangan rangkap jabatan di perusahaan pelat merah hingga mekanisme pengelolaan investasi. Dengan adanya aturan baru, pemerintah menargetkan peningkatan akuntabilitas sekaligus memperkuat daya saing BUMN di tingkat nasional maupun internasional.
Pengamat menilai keputusan mempertahankan lima BUMN di bawah Kemenkeu tidak lepas dari kebutuhan pemerintah menjaga stabilitas fiskal. Instrumen tersebut berfungsi sebagai jembatan antara kebijakan negara dan kebutuhan pasar, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pembiayaan perumahan, serta ekspor.
Dengan demikian, meski kerangka hukum BUMN sedang diperbarui, Kemenkeu tetap memegang kendali atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan misi khusus. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan kebijakan sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku pasar terhadap instrumen keuangan negara.